Dasar hukum Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 020/P/2002 tgl. 28 Pebruari 2002 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Yang dimaksud dengan penyesuaian ijazah adalah ujian yang harus ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil karena memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah tertentu sehingga pangkatnya dapat disesuaikan ke pangkat yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Tingkat Ijazah dan Persyaratan Kenaikan Pangkat
1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih
berpangkat Juru Muda Tk.I golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru
golongan ruang I/c
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma 1 atau yang setingkat dan
masih berpangkat Juru Tingkat 1 golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur Muda, golongan ruang II/a
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur
Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur
golongan ruang II/c
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah
Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda Tk. I golongan III/b
g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang
III/c
2. Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat karena penyesuaian ijazah wajib menempuh dan
lulus penyesuaian kenaikan pangkat.
1. Materi Ujian Penyesuaian kenaikan pangkat
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Administrasi Perkantoran
b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat atas, Diploma I atau yang setingkat meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Administrasi Perkantoran
3. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
c. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru
Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Administrasi Perkantoran
3. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
d. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Diploma III
meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Pembuatan Makalah
3. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
e. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Sarjana (SI), Ijazah Diploma IV meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Pembuatan Makalah
4. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
f . Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Dokter, ijazah Apoteker dan Ijazah lain setara,
ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis 1 meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Pembuatan Makalah
4. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
g. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Doktor (S3), Ijazah Spesialis II meliputi :
1. Pengetahuan Umum terdiri dari
a. Kebijakan Pemerintah dan
b. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Pembuatan Makalah
4. Materi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
2. Materi makalah
sebagaimana tersebut pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau yang berkaitan dengan bidang teknis unit kerja masing-masing.
Leave a Reply