Pembuatan Karis/Karsu
a) Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu:
1. Membuat Laporan Perkawinan Pertama = 1 lbr (Lampiran 1-A dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
2. Membuat Darftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil = 1 lbr (Lampiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
3. Fotocopy Akta Nikah lengkap = 1 set
4. Pasfoto Isteri atau Suami ukr. 3 x 4 (berwarna) = 2 lbr
5. Fotocopy Karpeg = 1 lbr
b) Persyaratan Pembuatan Karus/Karsu Pengganti karena hilang:
1. Membuat Laporan Perkawinan Pertama = 1 lbr (Lampiran 1-A dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
2. Membuat Darftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil = 1 lbr (Lapiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
3. Membuat Laporan Kehilangan Karis/Karsu = 3 lbr (Lampiran XXX dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
4. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy
5. Fotocopy Akta Nikah lengkap = 1 set
6. Fotocopy Karis/Karsu yang lama = 3 lbr
7. Pasfoto isteri atau suami ukr. 3 x 4 (berwarna) = 2 lbr
c) Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu Pengganti karena Pernikahan II:
1. Membuat Laporan Perkawinan Janda/Duda = 3 lbr (Lampiran 1-B dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
2. Membuat Darftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil = 3 lbr (Lampiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
3. Membuat Laporan Perceraian = 3 lbr (Lampiran VII dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
4. Fotocopy Akta Nikah lengkap = 1 set
5. Pasfoto isteri atau suami ukr. 3 x 4 (berwarna)
6. Fotocopy Karis/Karsu yang lama = 3 lbr
7. Fotocopy Surat Cerai yang sudah dilegalisir Ktr Pengadilan Agama = 3 lbr
8. Karis/Karsu yang lama asli = 1 lbr
d) Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu Pengganti karena Istri/Suami meninggal:
1. Membuat Laporan Perkawinan Janda/Duda = 3 lbr (Lampiran 1-B dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
2. Membuat Darftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil = 3 lbr (Lampiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir)
3. Fotocopy Akta Nikah lengkap = 3 set
4. Pasfoto isteri atau suami ukr. 3 x 4 (berwarna)
5. Fotocopy Karis/Karsu yang lama = 3 lbr
6. Fotocopy Surat Surat Kematian dilegalisir Lurah/Kades = 3 lbr
7. Karis/Karsu yang lama asli = 1 lbr
Recent Comments