Permendikbud No 107 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawai
Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Untuk pembayaran tunjangan kinerja/remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat aturan-aturan mengenai pelaksanaan remunerasi di lingkungan Kemdikbud.
Berikut besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tertera pada lampiran permendikbud no. 107 Tahun 2013:
NO | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA PERKELAS JABATAN (Rp.) |
---|---|---|
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Download file *.pdf disini:
- Permendikbud No. 107 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan: Permendikbud Tahun 2013 Nomor 107
- Lampiran Permendikbud No. 107 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan: Permendikbud Tahun 2013 Nomor 107 Lampiran
Sumber data:
Leave a Reply