Bermula dari tugas dari pimpinan unit kerja saya, menugaskan 5 orang pegawainya, termasuk saya untuk mengikuti acara “Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai” yang diadakan di Gedung GWW (Graha Widia Wisuda) IPB, senin 21 Oktober 2012. Acara dimulai jam 10 pagi.
Dengan gembira kami berlima berangkat dengan mimpi nanti renumerasi JADI diterapkan di IPB.
Kamipun duduk manis
Setelah beberapa lama menunggu, maka acara dimulai.
- Pertama adalah presentasi tentang
Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai
yang disampaikan oleh: Drs. Mamat Rahmat, MM dengan pangkat Pembina TkI, Gol IV B di BKN Jakarta. Dikatakan bahwa dasar hukum Penilaian Prestasi Kerja adalah:
- UU nomor 8 tahun 1974, yang diperbaiki oleh UU nomor 43 tahun 1999
- PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
- PP nomor 46 tahun 211 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Perka BKN nomor 1
Menurut Pak Mamat PNS (termasuk CPNS) akan diberikan TUNJANGAN yang namanya RENUMERASI
Target tahun 2014
Jika PNS hasil kerjanya < 25% maka akan dikenakan sanksi disiplin hukuman berat
Mulai tahun 2014 PNS wajib membuat SKP (bukan DP3)
SKP ini yang buat adalah pegawai nya sendiri bukan atasannya
SKP = Sasaran Kerja Pegawai
SKU = Sasaran Kerja Unit
SKO = Sasaran Kerja Organisasi
Setiap kegiatan dihitung berdasarkan RUMUS yang bisa dipertanggungjawabkan
Menurut Pak Mamat, tahun ini (2013) renumerasi diberikan ke DIKBUD
Sedangkan Departemen Kesehatan dan Agama masih belum.
Nanti ada rapel REMON ke 13 (1 bulan gaji)
Jadi diterima 13 bulan sebanyak 56 juta, berlaku surut
Hasil kerja BKN dihargai 49%
Hasil kerja Dikbud dihargai 48%
Penilaian Prestasi Kerja Merupakan alat kendali
Jangan main uang DIPA, resikonya berat. Sebab 1 juta saja uang DIPA dipakai bisa dipecat PNS nya.
Prestasi kerja:
- SKP
- Perilaku Kerja
Penilaian perilaku kerjameliputi:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerjasama
- Kepemimpinan
Mulai JANUARI 2012 buat SKP sesuai dengan fungsinya
Setiap PNS wajib membuat SKP
Setiap PNS diberikan uraian tugas
Uraian tugas dilihat di struktur, lakip, dan Dipa
Jabatan Fungsional wajib menggunakan Angka Kredit
Nilai didapat dari pengamatan atasan langsung:
- Perilaku kerja 40%
- Prestasi kerja 60%
Penilaian SKP dapat > 100
Nilai perilaku buat yang sakit dikurangi targetnya dari 100 menjadi 90 saja
di SKP, jika PNS tidak mau tanda tangan dianggap sah
Jika ada keberatan ada waktunya.
Jika SKP nilainya 74 maka ybs tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa di promosi.
SKP yang nilainya baik minimal nilainya 76
Yang bukan PNS tidak wajib membuat SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi, dengan memperhatikan:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- Memiliki target waktu
Target waktu diukur oleh PNS nya sendiri.
Angan2 atau cita2 jangan terlalu tinggi agar dapat dicapai target waktunya
Kriteria Nilai:
- 91 – 100 Sempurna
- 76 – 90 jika ada 1 atau 2 kesalahan
- 61 – 75 jika ada 3 atau 4 kesalahan kecil
- 51 – 60 jika ada 5 kesalahan
Jka Cuti bersalin maka targetnya dikurangi
Cuti sakit harus ada surat dokter
Jabatan rangkap ada 3 yaitu:
- Peneliti
- Jaksa
- Perancancang Pembangunan
Tunjangannya hanya 1 dipilih yang paling besar. Tidak boleh double.
Mulai januari 2014 buat SKP. Ada negosiasi antara bawahan dan atasan.
SKP yang buat adalah PNS nya sendiri, bukan atasan langsungnya.
Bulan Desember 2013 atasan langsungnya akan memberikan penilaian
BKN sudah renumerasi
Dikbud belum
ini contoh:
keponakan Pak Mamat yang kerja di Pajak 0 tahun mendapat gaji 2 juta, dapat renumerasi 6 juta, jadi total dia terima sebulannya 8 juta
Pak mamat sendiri sekarang ini menerima gaji 5 juta, uang renumerasi 4,8 juta. Jadi total diterimanya 9,8 juta.
Penjelasan Pak Mamat ini membuat sebagian besar audience hatinya berbunga-bunga.
- Cara kedua adalah penyampaian materi tentang
Sistem Manajemen Kinerja IPB
oleh Direktur SDM IPB memilih sebagai perguruan tinggi berbadan hukum ( PTBH), oleh sebab itu pengajuan renumerasi IPB ditolak oleh Menpan. Karena IPB memilih sebagai PTBH maka IPB harus memperbaiki kesejahteraannya sendiri.
Sehabis Direktur SDM mengucapkan ini langsung ada teriakan huuuuu… oleh audience.
- Pada sesi tanya jawab Pak Mamat menanggapi sebagai berikut:
- PNS wajib membuat SKP
- SKP wajib dibuat oleh PNS dan CPNS mulai tahun 2014
- Kompensasi ada kaitannya. Setoap pekerjaan harus terbagi habis pada bawahannya
- Jika terlambat masuk kerja 1 menit saja akan dipotong 1%
- Terlambat 2 jam dipotong 2,5 %
- Bolos tanpa keterangan jelas dipotong 3%
- Jika masuk terus dan target kerja tercapai maka akan dapat uang renumerasi 6 juta
- Jika seringsakit tapi target tercapai maka dapat uang renumerasi 5 juta
- Jika sudah renumerasi maka semua honor2 hilang, tidak ada lagi honor rapat, tidak ada lagi honor tim kerja, tidak ada lagi honor panitia
- Yang masih ada adalah uang SPPD, lumpsum, uang lokal tetap ada
- Uang remon tiap bulan diterima
Saya dan teman2 langsung lemas mendengar pernyataan Direktur SDM tersebut, artinya di IPB tidak akan ada renumerasi
Leave a Reply