Peraturan Pajak Hadiah Lomba atau Undian:
Pajak Undian 25%.
Pajak Hadiah Lomba yang diterima Tim ikut aturan pph pasal 23 sebesar 15%.
Jika Hadiah Lomba yang diterima Perorangan ikut aturan pph pasal 21 dengan tarif pasal 17, dengan perincian sebagai berikut:
1. Jika hadiah perorangan sampai dengan Rp. 50 juta, kena pajak 5%
2. Jika hadiah lomba perorangan antara Rp. 50 juta s/d 250 juta, kena pajak 15%
3. Jika hadiah lomba perorangannya antara Rp. 250 juta s/d 500 juta, kena pajak 25%
4. Jika hadiah lomba perorangannnya > Rp. 500 juta, kena pajak 30%
(Sumber Bu Mella Bagian Pajak Direktorat Keuangan)
Recent Comments