Permen Nomor 16 Tahun 2012 ttg Kode Etik Pegawai
Ada yang menarik di Permen Nomor 16 Tahun 2012 ttg Kode Etik Pegawai ini yaitu: Pasal 4b
Pasal 4b yang isinya berbunyi demikian:
Etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam bentuk bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari. Artinya PNS yang bersikap sombong pasti terkena sanksi Kode Etik Pegawai Pasal 4b yang tertuang pada Pasal 14.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2012 ttg Kode Etik Pegawai Lengkap bisa di download dalam bentuk file *.pdf disini: permen_tahun2012_nomor16_ttg_KodeEtikPegawai.pdf
Leave a Reply