Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis bisa di download disini: permenpan_nomor_13_tahun_2016.pdf
Permenpan Nomor 13 Tahun 2016 adalah tentang Perubahan atas Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Pasal 29A pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Yang berubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 11 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Kegiatan kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi:
- pengelolaan arsip dinamis,
- pengelolaan arsip statis,
- pembinaan kearsipan, dan
- pengolahan dan
- penyajikan arsip menjadi informasi.
Pasal 7 ayat 1 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori:
keterampilan; dan
keahlian.
Pasal 7 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
Arsiparis Terampil/jenjang pelaksana (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Mahir/jenjang Mahir (pensiun umur 58 th); dan
Arsiparis Penyelia/jenjang Penyelia (pensiun umur 58 th).
Pasal 7 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
Arsiparis Ahli Pertama/jenjang Pertama (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Ahli Muda/jenjang Muda (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Ahli Madya/jenjang madya (pensiun umur 60 th); dan
Arsiparis Ahli Utama/jenjang Utama (pensiun umur 60 th).
Pasal 17 Ayat 1 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keterampilan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan;
berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
Pasal 17 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;
berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
Pasal 1 ayat 11 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Kegiatan kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi.
Tugas Pokok Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
- Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis,
- pengelolaan arsip statis,
- pembinaan kearsipan dan
- pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Link terkait:
- *Peraturan dan Undang2
- Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembang E-Goverment
- Kepka ANRI No.11 Tahun 2000 ttg Standar Boks Arsip
- Kepmen No. 91 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Pertanian di Bogor
- Keputusan Presiden No. 279 Tahun 1965 tentang Pendirian Institut Pertanian Bogor
- Lampiran Perka ANRI No.22 Tahun 2011 SIKN-JIKN
- Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014-Tata Naskah Dinas
- Perka ANRI Nomor 21 Tahun 2011 ttg Standar Elemen Data Arsip Dinamis dan Statis untuk Penyelenggaraan SIKN
- Perka ANRI Nomor 22 Tahun 2011 ttg Pedoman Penyelenggaraan SIKN dan JIKN
- Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2017 (Lampiran) (New)
- Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Arsiparis melalui Inpassing (New)
- Permendikbud No. 6 Tahun 2013 ttg Tata Naskah Dinas
- Permenpan No. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
- Permenpan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis (New)
- Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Inpassing Arsiparis (New)
- Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
- PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009
- PP No.66 Tahun 2013 Tentang Statuta IPB
- PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- SE Penyelenggaraan SIKN-JIKN Tahun 2012
- Tap MWA IPB Nomor 125 Tahun 2013 ttg Struktur Organisasi IPB
- UU No.11 Tahun 2009 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No.14 Tahun 2009 tetang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik
- UU No.43 Tahun 2009 ttg Kearsipan
- UU No.5 Tahun 2009 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No.7 Tahun 1971 ttg Ketentuan Pokok Kearsipan
- UU No.8 Tahun 1997 ttg Dokumen Perusahaan
Penulis: Anita Handayani
Recent Comments