Persyaratan SDM Pembinaan / Pengawasan Kearsipan
Persyaratan SDM untuk dapat melakukan Pembinaan / Pengawasan Kearsipan:
- Pejabat Struktural/Pengelola Arsip di Unit Kearsipan
- Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil maupun Ahli
- Pegawai yang sudah mengikuti diklat teknis kearsipan
Penulis: Anita Handayani
Recent Comments