Pasal 7 ayat 1 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori:
keterampilan; dan
keahlian.
Pasal 7 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
Arsiparis Terampil/jenjang pelaksana (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Mahir/jenjang Mahir (pensiun umur 58 th); dan
Arsiparis Penyelia/jenjang Penyelia (pensiun umur 58 th).
Pasal 7 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
Arsiparis Ahli Pertama/jenjang Pertama (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Ahli Muda/jenjang Muda (pensiun umur 58 th);
Arsiparis Ahli Madya/jenjang madya (pensiun umur 60 th); dan
Arsiparis Ahli Utama/jenjang Utama (pensiun umur 60 th).
Penulis: Anita Handayani
Recent Comments